
Deskripsi Pekerjaan
Kedutaan Besar Republik Irak di Jakarta membutuhkan jasa pengacara dikontrakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun (memegang izin praktik/beracara lengkap) dengan pembayaran tetap bulanan, sebagai imbalan atas konsultasi hukum yang diberikan kepada kedutaan kecuali mengajukan tuntutan hukum ke pegadilan, serta kontrak harus meliputi hal- hal yang berikut, yaitu:
1- berdomisili di DKI.
2- Pengacara Mampu berbicara bahasa inggris.
3- Memberikan konsultasi hukum tentang Undang-Undang dan peraturan yang belaku pada Republik Indonesia.
4- Memberi informasi yang lengkap tentang Undang-Undang dan peraturan yang belaku pada Republik Indonesia.
5- Memberi opini dan solusi hukum dalam kasus hukum yang membutuhkan hal tersebut.
6- Mempelajari segala kontrak dan dokumen yang dimiliki kedutaan untuk memberi opini hukum tentang kesesuaiannya dengan Undang-Undang serta peraturan Republik Indonesia.
Bagi pengacara yang berminat untuk kerjasama dengan kedutaan sesuai dengan syarat diatas, maka mengirimkan penawaran disertai biografi , fee bulanan yang ditawarkan serta ditentukan jadwal wawancara lewat:
No. WhatsApp (+62 8179892183), Email: muhandsalomi@gmail.com
Profile Perusahaan

Deskripsi Perusahaan
Kedutaan Besar Republic Irak di Jakarta, Perwakilan Diplomatik Republik Irak di Indonesia






